Dedi pelaku pencurian handphone di rumah tetangga ditangkap anggota Polsek Kemuning Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang pemuda di Palembang terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang Pencurian, karena mencuri ponsel tetangga. Pria bernama Dedi Anggara mengaku terpaksa mencuri dan menjual handphone tetangganya seharga Rp500.000.

Pelaku kepada polisi mengaku mencuri karena butuh uang untuk main judi online. Dedi masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang belum dikunci. Ketika mendorong pintu, terlihat handphone yang tergeletak. 

Pelaku masuk dan melepaskan kabel pengisi daya, namun saat hendak pergi, korban keluar dari kamar dan melihat pelaku sedang berjalan keluar sambil menenteng handphone. Korban berteriak sambil mengejar, namun pelaku kabur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kemuning

Kapolsek Kemuning AKP Heri mengatakan, berdasarkan informasi pelaku sudah meresahkan karena beberapa kali mencuri di rumah warga sekitar. "Pelaku ditangkap Tim Rimbo Kemuning Polsek Kemuning," ujarnya, Senin (13/9/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network