Pengunjung tempat hiburan malam yang diangkut poliis ke Mapolrestabes Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan mencabut izin Kafe RD yang diduga oleh polisi menjadi sarang peredaran narkoba. Tempat hiburan malam ini juga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

"Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut," kata Sekda Palembang Ratu Dewa, Minggu (12/9/2021).

Tempat hiburan ini kedapatan beroperasi di luar batas jam operasional hingga dini hari. Padahal semestinya selama masa PPKM hanya boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan okupansi 50 persen dari kapasitas maksimal kafe, per meja hanya 60 menit makan di tempat.

Bahkan dalam aturannya untuk tempat hiburan yang tidak memiliki ruang terbuka, tidak diperbolehkan menerima makan di tempat, melainkan dibawa pulang dan wajib masker dan jaga jarak. "Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network