Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda OKU Selatan Hermansyah Said menambahkan, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) salah satu pengendalian ruang acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) pada kawasan di perkotaan Muaradua dengan ruang lingkupnya meliputi Kecamatan Muaradua dan sebagian Kecamatan Buay Rawan.
Dia menjelaskan fungsi RDTR untuk mewujudkan Kota Muaradua menjadi daerah ramah lingkungan dan sebagai pengendalian mutu, acuan kegiatan pemanfaatan ruang, acuan izin, dan acara RTBL.
"Saat ini kawasan perkotaan Muaradua berpusat pada wilayah administrasi Kecamatan Muaradua," katanya.
Kawasan perkotaan Muaradua memiliki luas lahan 4.564,89 hektare terdiri atas bagian utara pada administrasi Kecamatan Muaradua seluas 2.342,76 ha dan bagian selatan pada administrasi Kecamatan Buay Rawan seluas 2.222,14 ha.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait