PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel mengalokasikan dana Rp26 miliar untuk membayar uang THR Idul Fitri 1444 Hijriyah bagi ASN. THR akan dibayarkan pada H-10 Idul Fitri.
"Untuk membayar THR pegawai, Pemkab OKU mengalokasikan dana sebesar Rp26 miliar akan dibayarkan H-10 Idul Fitri," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu (OKU), AM Hanafi, Senin (3/4/2023).
Dana tersebut diperuntukkan bagi ribuan pegawai negeri sipil di daerah itu untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. "Ada sekitar 6.000 ASN jajaran Pemkab OKU yang akan mendapat THR Lebaran tahun ini," katanya.
Saat ini Pemkan OKU masih menyiapkan regulasi pembayaran THR ASN berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum. "Sekarang masih tahap proses regulasi yang masih disiapkan untuk pembayaran THR pegawai," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait