Apriyadi mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk menginformasikan pencemaran sungai akibat tambang minyak ilegal.
Kapolres Muba Siswandi telah memerintahkan polsek untuk berkoordinasi dengan forkopimcam dan perangkat desa untuk menginventarisasi aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Semua alat pengeboran yang masih beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait