PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, meminta TNI/Polri mengawasi lokasi penambangan minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Penambang ilegal yang sudah diperingatkan untuk berhenti ternyata kembali beraktivitas.
Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan sebenarnya kegiatan ilegal ini sudah berhenti pada 15 Oktober 2022 karena ada semburan api, namun oknum masyarakat kembali beraktivitas di lokasi tersebut.
“Kami minta ada pengamanan ekstra dari TNI/Polri agar tidak berulang,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).
Aktivitas penambangan minyak ilegal ini, menurut dia, menyebabkan pencemaran lingkungan karena tampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut telah merembes ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.
"Para pekerja penambang minyak ilegal ini sudah diperingatkan dengan tegas untuk setop semua aktivitas di lokasi penambangan minyak. Rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai," katanya.
Demi mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai, kata dia, Pemkab Muba menutup penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.
Apriyadi mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup untuk menginformasikan pencemaran sungai akibat tambang minyak ilegal.
Kapolres Muba Siswandi telah memerintahkan polsek untuk berkoordinasi dengan forkopimcam dan perangkat desa untuk menginventarisasi aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Semua alat pengeboran yang masih beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait