Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah kini.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan PTSL. Melalui program PTSL ini, Pemkab berharap dapat melegalisasi tanah milik masyarakat hingga ke kawasan pelosok desa.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait