Disamping itu, KPU juga mengapresiasi kepada semua pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara.
"(Hal tersebut) sebagaimana diatur dalam UU Pemilu pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2)," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait