Sementara di Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1.500.000 Selain itu jenis jenjang jabatan juga mengalami perubahan. Di antaranya untuk jenjang jabatan fungsional keahlian ditambahkan jabatan Penyuluh KB Ahli Utama.
Berikut rincian besaran tunjangannya:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Penyuluh KB Ahli Utama Rp1.500.000
2. Penyuluh KB Ahli Madya Rp1.260.000
3. Penyuluh KB Ahli Muda Rp960.000
4. Penyuluh KB Pertama Rp540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Penyuluh KB Penyelia Rp780.000
2. Penyuluh KB Mahir Rp450.000
3. Penyuluh KB Terampil Rp360.000
4. Penyuluh KB Pemula Rp300.000
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait