JAKARTA, iNews.id - Kabar mengembirakan bagi PNS penyuluh keluarga berencana atau KB. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan mereka seperti yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Dikutip dari Perpres Nomor 99 tahun 2021, tunjangan diberikan bagi penyuluh KB yang berstatus PNS.
"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 1 Perpres tersebut, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya yang diatur di dalam Perpres Nomor 26/2014 terjadi kenaikan besaran tunjangan di sejumlah jenjang. Di mana berdasarkan Perpres 26/2014 tunjangan tertinggi sebesar Rp950.000.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait