Polisi sebut pelaku perampokan tauke sawit sudah merencanakan aksinya empat hari sebelumnya. (Foto: Dede F)

Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas dengan ancaman pidana penjara selama hukuman mati atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Banyuasin menangkap tiga pelaku perampokan yang disertai pembunuhan sadis terhadap Karim Subandi, warga Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Salah satu pelaku ternyata keponakan korban.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga pelaku yakni Arif Widianto (30) yang juga merupakan keponakan korban, Rais Ngibadus Solihin (37) dan Muji Riyanto (31). Adapun barang bukti yang diamankan mobil Innova BG 1653 JP yang merupakan milik korban.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network