Polisi tangkap dua pelaku pengeroyokan di Banyuasin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANYUASIN, iNews.id - Polisi menangkap dua pria pelaku pengeroyokan terhadap pria lanjut usia hingga luka berat. Korban AT (60) dikeroyok secara beramai-ramai karena dituduh mencuri.

Kepala Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika mengatakan dua tersangka tersebut berinisial SN (32) dan AA (34), warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Penetapan status tersangka kepada SN, dan AA yang juga diketahui sebagai oknum pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Buah II Banyuasin itu didapatkan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi yang diperkuat dengan kecukupan barang bukti di antaranya rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV tersangka AA memukul kepala korban, AT (60), menggunakan batu coran bersama dengan tersangka SN yang menginjak-injak kepala korban.

“Kepada penyidik keduanya mengaku telah mengeroyok korban pada Selasa sore di pinggir jalan Perumahan Jakabaring Permai, Banyuasin,” katanya.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran beberapa orang lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network