Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi memperlihatkan barang bukti dan tersangka pembunuhan di Kuto Batu. (Foto: Dede F)

Kompol Tri menjelaskan, bahwa saat dalam pelarian tersangka sempat mengubah penampilannya dengan memotong rambutnya. "Potong rambut itu dilakukan dengan tujuan untuk mengelabui polisi, tersangka sempat memotong rambutnya dalam pelarian ke kota Tanggerang," katanya.

Sementara itu, tersangka Dani Gondrong mengaku nekat membunuh korban lantaran kesal dengan korban yang selalu mengejek saat sedang bermain judi. Bahkan korban juga dikatakan menantang tersangka.

"Awalnya kami berempat main judi Capca Saki. Saya kalah judi sebanyak Rp500.000, lalu korban ini ingin berhenti dan saya minta uang Rp20.000 karena saya sudah kalah banyak. Tetapi malah korban menantang. Lalu, saya pulang ke rumah mengambil pisau, rupanya korban masih menunggu di TKP," ujar residivis dengan kasus yang sama tersebut.

Dani Gondrong juga menjelaskan, setelah mengambil pisau dari rumah, dirinya langsung kembali menuju ke TKP untuk menemui korban yang ternyata masih menunggu. "Korban tidak melawan saat itu. Korban juga sempat disuruh pergi oleh pacar saya, sebelum ditusuk, tetapi korban tidak mau pergi. Kalau saja saat itu dia pergi dari sana, tidak mungkin terjadi saya menusuk dia," katanya.

Usai menusuk korban, tersangka sempat tidur di musala pinggiran sungai yang berada di kawasan Jembatan Musi IV. Keesokan harinya berangkat ke Tanggerang.

"Besoknya saya menunggu mobil bus di pintu tol diantar pacar saya. tetapi di sana tidak tenang karena teringat dengan ibu saya di Palembang. Saya kasihan meninggalkannya dan adik bungsu saya tidak ada yang mengurusnya," ucapnya.Atas ulahnya tersebut, tersangka Dani Gondrong dijerat dengan Pasal 487 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network