PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Dani Gondrong (48) pelaku pembunuhan terhadap Abdul Hafis (34) warga Perumahan Yuka Suka Bangun, Kecamatan Sako Palembang. Warga Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini tertangkap setelah sempat kabur ke Tangerang.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, Dani Gondrong yang merupakan pelaku penusukan terhadap korban, Minggu (23/1/2022) lalu, ditangkap di kawasan Penginapan Himalaya, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
"Setelah kita melakukan pengejaran, dibantu warga dan keluarganya, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke kota Tanggerang sebelum akhirnya kita amankan," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (31/1/2022).
Untuk motif pembunuhan, lanjut Kompol Tri Wahyudi, tersangka sedang bermain judi dengan korban, lalu tersangka meminta uang kepada korban tetapi tidak diberi. Kemudian tersangka meminta lagi sebanyak Rp20.000, namun tetap tidak diberi.
"Lalu terjadilah cekcok mulut. Karena dipengaruhi minuman keras akhirnya tersangka mengambil pisau dan menusukkan ke bagian dada korban sebanyak tiga kali," kata Tri.
Kompol Tri menjelaskan, bahwa saat dalam pelarian tersangka sempat mengubah penampilannya dengan memotong rambutnya. "Potong rambut itu dilakukan dengan tujuan untuk mengelabui polisi, tersangka sempat memotong rambutnya dalam pelarian ke kota Tanggerang," katanya.
Sementara itu, tersangka Dani Gondrong mengaku nekat membunuh korban lantaran kesal dengan korban yang selalu mengejek saat sedang bermain judi. Bahkan korban juga dikatakan menantang tersangka.
"Awalnya kami berempat main judi Capca Saki. Saya kalah judi sebanyak Rp500.000, lalu korban ini ingin berhenti dan saya minta uang Rp20.000 karena saya sudah kalah banyak. Tetapi malah korban menantang. Lalu, saya pulang ke rumah mengambil pisau, rupanya korban masih menunggu di TKP," ujar residivis dengan kasus yang sama tersebut.
Dani Gondrong juga menjelaskan, setelah mengambil pisau dari rumah, dirinya langsung kembali menuju ke TKP untuk menemui korban yang ternyata masih menunggu. "Korban tidak melawan saat itu. Korban juga sempat disuruh pergi oleh pacar saya, sebelum ditusuk, tetapi korban tidak mau pergi. Kalau saja saat itu dia pergi dari sana, tidak mungkin terjadi saya menusuk dia," katanya.
Usai menusuk korban, tersangka sempat tidur di musala pinggiran sungai yang berada di kawasan Jembatan Musi IV. Keesokan harinya berangkat ke Tanggerang.
"Besoknya saya menunggu mobil bus di pintu tol diantar pacar saya. tetapi di sana tidak tenang karena teringat dengan ibu saya di Palembang. Saya kasihan meninggalkannya dan adik bungsu saya tidak ada yang mengurusnya," ucapnya.Atas ulahnya tersebut, tersangka Dani Gondrong dijerat dengan Pasal 487 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait