JAMBI, iNews.id - Daniel Sihombing (24) tersangka pembunuhan sadis terhadap Resti Widia (30) terancam hukuman 15 tahun pidana penjara. Dia membunuh koran lalu menyimpan mayat dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 KUHP ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
"Diancam pasal pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Kombes Eko Wahyudi, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, korban dibunuh secara sadis oleh tersangka usai keduanya berhubungan intim selayaknya suami istri.
"Korban diketahui meninggal dunia karena leher patah dan benturan di kepala," katanya.
Kapolresta mengungkapkan, tersangka nekat membunuh korban yang merupakan teman kencannya lantaran tergiur dengan perhiasan dan uang.
"Tersangka ini semata-mata tergiur dengan perhiasan yang dimiliki korban, tidak ada motif asmara atau lainnya," ucapnya.
Ironisnya, tersangka ini melakukan pembunuhan usai menggunakan jasa korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait