"Menurut pengakuannya, tersangka sudah dua kali menggunakan jasa korban," ujar Eko.
Untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu setel pakaian milik tersangka, satu motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin serta aksesori lainnya. Saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait