JAMBI, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial DS (24) sebagai tersangka pembunuhan Resti Widia (30) yang mayatnya ditemukan tewas dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Tersangka merupakan teman kencan korban.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pendalaman kasus mayat dalam lemari.
"Pelaku berinisial DS pria 24 tahun ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (4/10/2024).
Menurutnya tersangka DS merupakan orang dekat korban selama ini.
"Tersangka ini teman kencan korban," katanya.
Terungkapnya kasus ini setelah petugas mengumpulkan sejumlah bukti dan mendapatkan keterangan para saksi. Hasilnya mengarah kepada tersangka. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke Sumatra Selatan (Sumsel).
Tersangka kemudian ditangkap petugas di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Kamis (3/10/2024) pukul 05.50. Saat ini, petugas masih memeriksa guna mengetahui latar belakang terjadinya pembunuhan tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait