Setelah data diperoleh, nantinya Disnakertrans Muba melalui ULD ketenagakerjaan akan mulai melakukan sosialisasi kepada perusahaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muba.
Untuk itu, Pemkab Muba akan membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang menjadi wadah tenaga kerja maupun pemberi kerja.
Melalui ULD, akan semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik, dan produktif.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait