Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan PPKM level tiga pusat perbelanjaan seperti mal juga dilakukan pembatasan yaitu jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah okupansi.
Ia mengharapkan, pelaksanaan di lapangan dapat sejalan dengan larangan tersebut. “Saya sedang rapat dengan Polrestabes Palembang,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Bidang Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri mengatakan, peringatan ini supaya tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 sebab selayaknya libur akhir tahun destinasi wisata menjadi tempat untuk masyarakat berekreasi.
“Patuhi saja, kalau level PPKM mengharuskan pendatang melakukan tes usap antigen petugas harus menanyakan hasil tes tersebut dengan seksama demi keselamatan bersama juga," kata dia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait