Pelataran BKB Palembang yang biasa ramai dikunjungi saat libur dan tahun baru akan ditutup untuk mencegah penularan Covid-19. (Foto: Ist)

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan PPKM level tiga pusat perbelanjaan seperti mal juga dilakukan pembatasan yaitu jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah okupansi.

Ia mengharapkan, pelaksanaan di lapangan dapat sejalan dengan larangan tersebut. “Saya sedang rapat dengan Polrestabes Palembang,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bidang Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri mengatakan, peringatan ini supaya tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 sebab selayaknya libur akhir tahun destinasi wisata menjadi tempat untuk masyarakat berekreasi.

“Patuhi saja, kalau level PPKM mengharuskan pendatang melakukan tes usap antigen petugas harus menanyakan hasil tes tersebut dengan seksama demi keselamatan bersama juga," kata dia.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network