Pencuri sawit di OKU ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

"Kedua tersangka sempat dikepung oleh tim keamanan perusahaan perkebunan. Namun, saat akan ditangkap pelaku melawan dan terjadi perkelahian. Satu pelaku berhasil diamankan, dan satunya lagi berhasil melarikan diri," katanya.

Sementara, tersangka Karim Saputra mengakui perbuatannya mencuri buah sawit di perkebunan tersebut bersama temannya yang telah lebih dulu tertangkap. "Iya pak. Kami berdua tertangkap basah oleh sekuriti perkebunan itu," katanya.

Atas perbuatannya tersangka Karim akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network