"Kedua tersangka sempat dikepung oleh tim keamanan perusahaan perkebunan. Namun, saat akan ditangkap pelaku melawan dan terjadi perkelahian. Satu pelaku berhasil diamankan, dan satunya lagi berhasil melarikan diri," katanya.
Sementara, tersangka Karim Saputra mengakui perbuatannya mencuri buah sawit di perkebunan tersebut bersama temannya yang telah lebih dulu tertangkap. "Iya pak. Kami berdua tertangkap basah oleh sekuriti perkebunan itu," katanya.
Atas perbuatannya tersangka Karim akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait