OKU, iNews.id - Karim Saputra (19), pelaku pencurian sawit seberat 1,5 ton ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar rumahnya.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso mengatakan, sebelum ditangkap polisi, tersangka Karim sempat akan ditangkap oleh petugas keamanan perkebunan namun berhasil lolos.
"Tersangka Karim ditangkap setelah melakukan pencurian buah sawit di salah satu perusahaan perkebunan yang berada di Simpang Kerikil Dusun 1 Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Budhi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 70 tandan buah sawit seberat 1.550 kilogram, dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat. Saat beraksi, Karim melakukan tindak pidana pencurian bersama satu orang temannya yang telah lebih dulu ditangkap.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait