Polisi tangkap pelaku pembunuhan di tempat hiburan malam Palembang. (Foto: Firdaus)

"Dari pemeriksaan pelaku ternyata juga DPO kasus curat. Sesaat usai penikaman itu, pelaku sebelum kabur mencuri sepeda motor yang kini sudah diamankan," kata Kapolrestabes. 

Selain itu, Anton Sujarwo ternyata residivis kasus pencurian disertai kekerasan dan menjalani hukuman pada tahun 2019 lalu. "Dalam kasus ini, pelaku dijerat degan pasal 338 KUHP, padal 170 ayat 2 ke 3E KIHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network