"Dari pemeriksaan pelaku ternyata juga DPO kasus curat. Sesaat usai penikaman itu, pelaku sebelum kabur mencuri sepeda motor yang kini sudah diamankan," kata Kapolrestabes.
Selain itu, Anton Sujarwo ternyata residivis kasus pencurian disertai kekerasan dan menjalani hukuman pada tahun 2019 lalu. "Dalam kasus ini, pelaku dijerat degan pasal 338 KUHP, padal 170 ayat 2 ke 3E KIHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait