Polisi tangkap pelaku pembunuhan di tempat hiburan malam Palembang. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Polsek Sukarami Palembang menangkap Anton Sujarwo (35) pelaku pembunuhan di salah satu kafe pada Maret lalu. Pelaku ditangkap saat pulang dari Medan untuk melihat anaknya yang sakit. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 10 Maret dini hari dengan korban Abdul Syamsi (54), warga Sukabangun. Korban tewas bersimba darah setelah terlibat keributan dengan tersangka dan rekannya yang kini masih dalam pengejaran. 

"Pelaku usai pembununan itu kabur ke Medan dan tertangkap setelah DPO delapan bulan," ujarnya, Jumat (2/12/2022).

Keributan yang berujung pada pembunuhan berawal keributan di sebuah tempat hiburan malam. Keributan berlanjut hingga ke luar yang berujung pada tewasnya korban.

"Dari pemeriksaan pelaku ternyata juga DPO kasus curat. Sesaat usai penikaman itu, pelaku sebelum kabur mencuri sepeda motor yang kini sudah diamankan," kata Kapolrestabes. 

Selain itu, Anton Sujarwo ternyata residivis kasus pencurian disertai kekerasan dan menjalani hukuman pada tahun 2019 lalu. "Dalam kasus ini, pelaku dijerat degan pasal 338 KUHP, padal 170 ayat 2 ke 3E KIHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network