Polres Prabumulih tangkap tiga pelaku perampokan minimartket. (Foto: Dede F)

Sementara tersangka Kristian mengaku dirinya menjadi dalang aksi perampokan pada dua Alfamart di Kota Prabumulih.

"Saya dulunya tugas di Prabumulih dan kemudian dipindahkan ke Belitung, kenapa memilih Prabumulih karena saya tau dari percakapan grup WhatsApp terkait kapan buka dan tutup toko dan kapan uang dibawa," katanya,

Merasa mengetahui cela untuk melakukan aksi kejahatan, Kristian pun mengajak dua kakak iparnya. Aksi perampokan termasuk membawa senjata api jenis airsoft gun tersebut yakni dua kakak iparnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dijerat pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network