PALEMBANG, iNews.id – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada ibu-ibu Majelis Taklim Jamiatul Miftahul Falah. Penyuluhan untuk mengajak masyarakat cerdas hukum.
Program penyuluhan hukum PBH Peradi Palembang yang mengusung “Mengajak Masyarakat Cerdas Hukum” menghadirkan nara sumber Ketua PBH Peradi Palembang, Aina Rumiyati Aziz, bersama advokat Eka Novianti, dan Megariah.
Pada sesi dialog, peserta yang berjumlah 43 ibu-ibu anggota Majelis Taklim yang beralamat di Jalan Kapten A Rivai Lorong Batu Karang, Kecamatan Bukit Kecil sangat antusias menanyakan seputar masalah hukum.
Penyuluhan hukum sendiri mengangkat tema “Bahaya Penggunaan Narkotika dan Dampak Pernikahan Dini,” namun ibu-ibu juga menanyakan tentang masalah hukum lain.
Seperti Nuraini, salah seorang peserta menanyakan tentang syarat pengajuan untuk meminta dispensasi pernikahan bila anak belum mencapai usia yang disyaratkan undang undang.
Sementara Halimah menanyakan tentang warisan saudara perempuan bila tidak punya anak, dan warisan itu merupakan hadiah dari anak angkatnya. “Siapa yang berhak mewarisi hadiah pemberian anak angkat itu?” katanya dalam penyuluhan, Sabtu (4/3/2023).
Menjawab tentang pernikahan dini, para nara sumber menjelaskannya dengan merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun. “Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda,” ujar Aina.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait