Polsek Ilir Barat II Palembang menangkap pengedar narkoba. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Mastanik alias Cangkuk (44), warga Ki Gede Ing Suro Lorong Darussalam, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ditangkap anggota Reskrim Polsek IB II Palembang saat akan transaksi narkoba. Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya di kawasan 29 Ilir Palembang.

Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat anggota Reskrim sedang melakukan hunting mendapatkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di sekitar TKP.

"Dengan informasi itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memergoki tersangka saat akan bertransaksi narkoba," ujar Kompol Irene, Selasa (27/9/2022).

Saat dipergoki tersebut, lanjut Kompol Irene, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti narkoba dengan cara membuang ke dalam saluran air. 

"Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti di saluran air di sekitar rumahnya, namun tim kita berhasil menemukannya," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network