Polisi tangkap pasutri pengedar sabu di Sungai Musi Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri pengedar sabu di Sungai Musi Palembang ditangkap polisi. Keduanya, M Ridwan alias Iwan (53) dan Fatmawati alias Wati (45), warga Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.

Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira mengatakan, pasutri tersebut ditangkap karena kedapatan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu. "Pasutri ini ditangkap Rabu (24/5/2023) kemarin, saat hendak transaksi dengan anggota yang menyamar di depan rumahnya," ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Polisi mendapati barang bukti berupa 23 paket kecil sabu dari tangan Wati yang disimpan dalam dompet kecil. Laku tujuh paket sedang sabu dan satu timbangan digital dari tangan Iwan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network