Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memperlihatkan barang bukti kasus pupuk ilegal. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel membongkar sindikat penjualan pupuk ilegal asal Gresik, Jawa Timur. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti 31,8 ton pupuk tanpa izin edar.

"Ketiga orang yang ditangkap yakni berinisial MF, NS dan AM. Pelaku NS dan AM ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Dari sini petugas menyita barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton," ujar Kasubdit I Tipid Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kamis (25/5/2023).

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Dari sini petugas menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.

"Pupuk ini non-subsidi dan berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap ini berasal dari Gresik, Jawa Timur," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network