Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Bagus, pupuk tersebut tidak ada izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal. "Pupuk ini akan dijual ke petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual pupuk ini sejak awal 2023 lalu," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait