Menurutnya Suprawira, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkoba di pinggiran Sungai Musi. "Anggota langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri," katanya.
Kedua tersangka ternyata residivis dalam kasus yang sama. Keduanya diketahui baru satu tahun keluar dari penjara. "Pelaku mengedarkan narkoba kepada nakhoda jukung, speedboat, getek di perairan Sungai Musi. Untuk paket kecil dijual seharga Rp40.000," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait