Supriadi dan Linda, pasangan suami istri tersangka pengedar kosmetik ilegal. (Foto: Firdaus)

Pasutri yang telah menjadi tersangka dan ditahan ini terancam Undang - Undang Cipta Kerja terkait Undang - Undang Kesehatan serta Undang - Undang Perlindungan Konsumen. 

"Pasutri dikenakan pasal 196 ayat 2 dan 3 UU RI No 2009 tentang Kesehatan, padal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Wakil Direktur Krimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap. 

Selanjutnya, pasutri ini terancam pasal 197 ayat 1 jo pasal 106 ayat 1 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan UU  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network