Pasutri yang telah menjadi tersangka dan ditahan ini terancam Undang - Undang Cipta Kerja terkait Undang - Undang Kesehatan serta Undang - Undang Perlindungan Konsumen.
"Pasutri dikenakan pasal 196 ayat 2 dan 3 UU RI No 2009 tentang Kesehatan, padal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Wakil Direktur Krimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap.
Selanjutnya, pasutri ini terancam pasal 197 ayat 1 jo pasal 106 ayat 1 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait