Supriadi dan Linda, pasangan suami istri tersangka pengedar kosmetik ilegal. (Foto: Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Ditres Krimsus Polda Sumsel menangkap suami istri pengedar kosmetik ilegal dengan omset puluhan juta per bulan. Kedua pelaku menjual kosmetik ilegal melalui media sosial setelah usaha sate yang dijalani sebelumnya gulung tikar karena pandemi. 

Keduanya, Supriadi dan Linda ditangkap saat bertransaki di  Jalan Balayudha, Ario Kemuning, Kecamatang Kemuning Palembang. Pasutri ini sudah sekitar satu tahun menjual kosmetik ilegal. 

Berbagai produk kosmetik mereka jual melalui facebook, di antaranya masker whitening. Selain menangkap keduanya, polisi menyita barang bukti masker whitening 2.287 unit, 35 masker komedo apel hijau, 68 masker komedo taro, 72 masker komedo strawbeery, dan 142 masker komedo lemon. 

"Sebelumnya kami jualan sate. Namun dagangan sepi karena pandemi. Karena itu cari bisnis lain," ujar Supriadi, Jumat (24/9/2021).

Pasutri yang telah menjadi tersangka dan ditahan ini terancam Undang - Undang Cipta Kerja terkait Undang - Undang Kesehatan serta Undang - Undang Perlindungan Konsumen. 

"Pasutri dikenakan pasal 196 ayat 2 dan 3 UU RI No 2009 tentang Kesehatan, padal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Wakil Direktur Krimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap. 

Selanjutnya, pasutri ini terancam pasal 197 ayat 1 jo pasal 106 ayat 1 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan UU  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network