Barang bukti yang diamankan truk BE 9747 AD yang dikemudikan Rudi berikut 26 jeriken ukuran 35 liter berisi dan empat jeriken ukuran 35 liter keadaan kosong. Truk E 8824 FE yang dikemudikan Efri Fransisco yang membawa 27 jeriken 35 liter berisi solar dan 1 buah timbangan ukuran 30 kg.
Kemudian truk BG 8358 FO yang dikemudikan Diki Aprianto dan satu mobil Panther warna merah BG 1976 FS yang dikemudikan Reli Ardiansyah.
"Kelima pelaku merupakan suruhan dari oknum ASN di DPRD OKU. Para pelaku mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU kemudian dibongkar di kediaman oknum ASN dengan dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali," ucap AKBP Danu.
Kapolres AKBP Danu menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini hingga tuntas termasuk memanggil dan memeriksa oknum ASN.
Editor : Berli Zulkanedi
Oknum ASN DPRD oknum asn timbun solar penimbunan solar gudang penimbunan solar Baturaja Timur kabupaten OKU
Artikel Terkait