Keempatnya langsung digiring ke Mapolsek Gandus Palembang dan dikenakan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Selain mengamankan pelaku dan ekstasi, anggota kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol BG 2355 IW dan satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3565 JAB," katanya.
Sementara itu, pelaku Rahmad mengaku ekstasi yang mereka bawa rencananya untuk digunakan bersama temannya. "Rencananya mau kami konsumsi sama-sama di orgen tunggal. Ekstasi itu tidak untuk dijual, kami beli juga untuk kami pakai," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait