Farhan menangis kesakitan ditembak polisi karena melawan polisi saat hendak ditangkap dalam kasus jambret. (Foto: M David)

Modus pelaku memepet calon korban menggunakan sepeda motor, laku menarik tas korban yang berisikan handphone dan uang. Terakhir pelaku menhambret handphone Crisity Valensia warga Jaan Panca Usaha Kelurahan 2 Ulu, Seberang Ulu I Palembang. "Pelaku sempat memamerkan uang hasil menajambret melalui video yang diunggah di media sosial," katanya. 

"Selain menangkap pelaku jambret, kami juga mengamankan pelaku lain sebagai penadah barang hasil curian. Untuk Farhan dijerat pasal 365 KUHP dengan andaman di atas 5 tahun penjara," kata Kasat lagi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network