Terkait dengan pembebasan Habib Rizieq, Refly mengemukakan dua arti pembebasan. Pertama adalah melepaskan Habib Rizieq yang saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya yang bisa dilakukan aparat, penyidik, atau penegak hukum kapan pun.
Kedua adalah membebaskan Habib Rizieq dari segala tuntutan, tuduhan, dan dakwaan dari segala penersangkaan dengan mengeluarkan SP3 yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan. "Kalau misalnya dibebaskan ya berarti harus keluar SP3, secara teknisnya begitu," kata Refly.
Beberapa kali Refly mengatakan bahwa penersangkaan Habib Rizieq ini terlalu dipaksakan. Dia menilai masalah kerumunan seharusnya bisa diselesaikan secara administratif dan juga teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait