Tiga pelaku pencurian motor roda tiga ditangkap Jatanras Polda Sumsel. (Foto: Dede)

Sementara itu, tersangka Erlan mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk mengganti aki mobil di tempatnya bekerja. "Kami sudah lama mengintai motor itu, karena situasi sepi kami pun kemudian langsung beraksi," ujarnya.

Rencananya motor tersebut akan dijual para pelaku dengan harga Rp5 juta. Namun belum sempat barang terjual, kawanan tersebut berhasil dibekuk tim Sunyi Senyap Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP I Putu dan The Marley Brothers. 

"Uangnya akan saya gunakan untuk mengganti aki mobil yang hilang, karena aki mobil yang saya bawa hilang dicolong orang," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dangan pemberatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network