Tiga pelaku pencurian motor roda tiga ditangkap Jatanras Polda Sumsel. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Erlan, oknum pegawai harian lepas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang ditangkap bersama dua rekannya dalam kasus pencurian motor roda tiga di Kertapati. Oknum ini diduga sebagai otak pencurian, yang mengajak kedua rekannya Dopi (27) dan Andri (18) untuk mencuri menggunakan truk sampah yang sehari - hari dikemudikannya. 

Erlan dan kedua rekannya ditangkap Unit III Jatanras Polda Sumsel saat akan menjual barang hasil curiannya di kawasan Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor bak terbuka roda tiga. Saat kejadian, sepeda motor tersebut sedang terparkir di pinggir jalan ditinggal pemiliknya.

"Melihat situasi di sekitar sepi, pelaku mengambil motor roda tiga tersebut dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T. Kemudian, motor tersebut hendak diangkut dengan truk sampah milik dinas kebersihan yang digunakan pelaku saat beraksi. Namun, karena tidak muat sehingga motor diturunkan kembali oleh pelaku dan membawa motor curian dengan cara menghidupkan mesinnya," ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Dalam setiap aksinya, lanjut Christoper, ketiga pelaku berkeliling menggunakan truk sampah milik DLHK Palembang yang dikemudian Erlan. "Saat akan ditangkap, ketiga sempat berusaha kabur dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. Setiap beraksi para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Kami masih melakukan pendalaman terhadap ketiga pelaku apakah mereka terlibat aksi curanmor di tempat lainnya," katanya. 

Sementara itu, tersangka Erlan mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk mengganti aki mobil di tempatnya bekerja. "Kami sudah lama mengintai motor itu, karena situasi sepi kami pun kemudian langsung beraksi," ujarnya.

Rencananya motor tersebut akan dijual para pelaku dengan harga Rp5 juta. Namun belum sempat barang terjual, kawanan tersebut berhasil dibekuk tim Sunyi Senyap Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP I Putu dan The Marley Brothers. 

"Uangnya akan saya gunakan untuk mengganti aki mobil yang hilang, karena aki mobil yang saya bawa hilang dicolong orang," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dangan pemberatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network