Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku bahwa semua sabu itu untuk konsumsi sendiri tidak untuk dijual. Karena sehari bisa 3 kali pakai untuk semangat bekerja, sabu itu juga dibeli tersangka dari kenalan di Padang Ulak Tanding (PUT), Bengkulu.
“Rencano itu untuk dipake dewek, supayo rajin begawe, (rencana akan digunakan sendiri, biar rajin kerja),” kata tersangka.
Terhadap tersangka Kapolres tersangka akan dikenakan pasal 112 (1) jo 132 (1) Undang Undang Narkotika 35/2009, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait