M Adrian menyebut jika terbukti kepala dan beberapa ASN tidak masuk kerja lebih dari 45 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
Ombudsman Sumsel meminta Pemkab Murarara bersikap tegas dengan persoalan DPMPTSP di wilayahnya, bukan mendiamkannya.
"Jika tidak ada tindak lanjut, maka Ombudsman akan meregister permasalahan ini sebagai laporan resmi dan bisa melakukan pemeriksaan menyeluruh," kata dia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait