OKU, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) menutup sementara operasional tempat hiburan karaoke. Sementara kafe dan restoran diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Kepala Disparbud OKUTopan Indra Fauzi mengatakan, penutupan sementara operasional tempat hiburan karaoke sesuai dengan surat edaran Disparbud Nomor : 358/SE/XXXVI/2021 tentang penutupan sementara operasional usaha tempat hiburan/karaoke tertanggal 13 juli 2021.
Dikatakan nya Surat Edaran tersebut dikeluarkan menindak lanjuti Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta untuk mengoptimalkan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Selain itu berdasarkan hasil rapat dengan Bupati OKU serta Frokopimda beberapa waktu lalu serta masih adanya kasus terkonfirmasi Covid-19, makanya kita keluarkan surat Edaran ini,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait