Dua daerah di Sumsel yakni Palembang dan Lubuklinggau terapkan PPKM level 4 untuk menekan kasus Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali pun diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Di Sumatera Selatan (Sumsel) diberlakukan PPKM level 3 di dua kota yakni Palembang dan Lubuklinggau

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19.

Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM, yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.

“Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum keduapuluh Inmendagri No.23/2021.

PPKM Level 4:

1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan;

2. Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network