Sementara itu, tambah Topan, untuk kafe dan restoran hanya diberlakukan pembatasan jam operasional. Hal ini dikatakan Topan sesuai dengan surat edaran Disparbud nomor : 357/SE/XXXVI/2021. “Untuk kafe dan resto jam operasionalnya kita batasi, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB,” katanya.
Topan mengatakan pengelola kafe dan restoran wajib mentaati aturan jam operasional serta mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas serta menunjuk petugas khusus yang selalu mengingatkan pengunjung agar selalu mentaati prokes.
“Kami minta Kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan mentaati surat edaran ini, dan kami harap untuk maklum terutama untuk tempat hiburan karaoke yang saat ini masih kita tutup sementara. Apabila tidak mentaati aturan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait