Kepala Disparbud OKU Topan Indra Fauzi menyatakan tempat karaoke ditutup selama PPKM. (Foto: Widori)

Sementara itu, tambah Topan, untuk kafe dan restoran hanya diberlakukan pembatasan jam operasional. Hal ini dikatakan Topan sesuai dengan surat edaran Disparbud nomor : 357/SE/XXXVI/2021. “Untuk kafe dan resto jam operasionalnya kita batasi, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB,” katanya.

Topan mengatakan pengelola kafe dan restoran wajib mentaati aturan jam operasional serta mematuhi prokes dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas serta menunjuk petugas khusus yang selalu mengingatkan pengunjung agar selalu mentaati prokes.

“Kami minta Kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan mentaati surat edaran ini, dan kami harap untuk maklum terutama untuk tempat hiburan karaoke yang saat ini masih kita tutup sementara. Apabila tidak mentaati aturan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network