"Keduanya langsung diamanakan di Satnarkoba Polres Pagaralam," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil Kasat Narkoba, Senin (16/11/2020).
Keesokan harinya, Jumat (13/11/2020) ditangkap Jaya (44) warga Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara. Dari tangannya, ditemukan barang bukti 23 paket diduga sabu seberat bruto 36,21 gram, dua paket ganja berat bruto 1,04 gram. Polisi menduga, dua tersangka merupakan kaki tangan dari BS, Namun pengembangan terus dilakukan untuk menggulung jaringan para tersangka.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait