"Dekan menyampaikan telah diputuskan dalam rapat pimpinan FE (Fakultas Ekonomi) yang digelar sebelum audiensi dilakukan," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa KM Fakultas Ekonomi, Farrel Farhan.
Menurut dia, dosen tersebut dinonaktifkan dari jabatan sebagai kepala program studi serta dibebaskan dari tugas mengajar, menjadi pembimbing skripsi, menguji skripsi, dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan mahasiswa di Fakultas Ekonomi Unsri sampai proses hukum perkaranya selesai.
"Ketua Jurusan Manajemen akan mengkoordinir perubahan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang berada di bawah naungan terduga pelaku untuk segera digantikan dengan dosen pembimbing lainnya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait