Dua pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin. (foto: istimewa)

MERANGIN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Merangin menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Polisi terpaksa menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku keluar. 

Dua tersangka yang ditangkap Rifal Aldino (33) dan Dedi Iskandar (41) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin, Jambi. Keduanya ditangkap di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Penangkapan ini dilakukan, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tabir. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju Desa Koto Rayo dan salah satu anggota menyamar sebagai pembeli. Begitu pelaku datang, polisi langsung menangkap keduanya. 

“Saat digeledah, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di saku celananya,” kata Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, Kamis (19/10/2023).


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network