Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti sabu-sabu. (foto: iNews.id/Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id - Satresnarkoba Polrestabes Palembang menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Lima orang tersangka ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 6,5 kilogram. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dua lokasi yang digrebek yakni di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang dan di Jalan Syeh A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Di lokasi pertama petugas menangkap empat tersangka yakni DN, FH, JA, dan seorang wanita berinisial AD. Dari penangkapan DN dan FH didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam warung milik rekannya berinisial MJ.

“Untuk MJ sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kombes Pol Harryo, Selasa (17/10/2023).

Tak berhenti di situ saja, petugas mengembangkan kasus ini dengan menggeledah jok motor milik tersangka AD. Polisi kembali menemukan sabu-sabu seberat 500 gram.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network