Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menunjukkan barang bukti sabu-sabu. (foto: iNews.id/Dede Febriansyah)

Polisi kemudian menginterogasi para tersangka.  Akhirnya diperoleh informasi, ada pengedar lain. Polisi kemudian bergerak di lokasi kedua dan melakukan penggerebekan di rumah MI. 

"Dari penangkapan MI, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp14,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu," katanya. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network