Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses pemeriksaan. Keduanya mengaku hanya kurir.
“Kedua pelaku merupakan target yang sudah lama diburu,” katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10,25 gram, bungkus rokok, handphone dan motor sebagai sarana transaksi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait