Oknum guru PNS yang digiring ke kantor polisi. (Foto: Teddy)

"Tersangka telah digelandang ke Polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku kepada petugas mengakui barang bukti tersebut miliknya yang dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka mengaku sering mengkonsumsi sabu-sabu sejak empat bulan terakhir setelah pertama kali diajak oleh temannya. "Dalam seminggu beli sabu dua kali seharga Rp500.000. Biasa langsung digunakan," katanya.

Akibat perbuatanya, tersangka dipastikan tidak akan lagi mengajar dan terancam minimal lima tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network